Minggu, 15 April 2012

WAWASAN NUSANTARA


A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a)     Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b)     Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c)      Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d)     Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e)     Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f)       Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g)     Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a)     Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b)     Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a)     Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b)     Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a)     Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b)     Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.


Sumber :         syadiashare2009

HAK ASASI MANUASIA (HAM)


Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.

Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
·        Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
·        Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·        Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
·        Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
·        Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
·        Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.


Sumber :

Jumat, 16 Maret 2012

CINTA TANAH AIR


Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya mengajarkan kita dan memberi masukan yang positif dari segi ilmu pengetahuan.Di mana kita dapat mempelajari berbagai hal mulai dari suatu individu hingga negara itu sendiri dan status-status lainnya.
            Pendidikan Kewarganegaraan dapat memberikan kita gambaran tentang cita-cita, harapan, dan lainnya yang kesemuanya tidak hanya kita lihat dari satu sudut, tetapi dari segi yang berbeda dan pandangan serta pendapat yang berbeda pula.
            Pendidikan kewarganegaraan mungkin bisa menjadi bahan untuk tindak ulang, misalnya dengan adanya pendidikan tersebut kita dapat lebih memperhatikan pola pikir generasi muda kita yang sekarang ini mungkin sudah berbeda dan menyimpang jauh.
Oleh sebab itu perlu adanya pendidikan kewarganegaraaan mulai usia dini, sehingga kita benar-benar tahu tentang arti dan pentingnya apa yang ada di sekitar kita saat ini, esok, dan masa depan.
            Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara,termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional.Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa
            Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional. Sebagaimanayang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami.Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi
dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya(Toqueville dalam Branson, 1998:2).

            Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi perhatian utama. Tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warganegara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik.TIDAK banyak dokumen resmi yang memuat pengertian tentang cinta Tanah-Air. Salah satu rujukan yang dapat kita pegang adalah Kitab UU RI No 03 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pada penjelasan pasal 9 ayat (1).Itupun tidak secara langsung menjelaskan maknanya. Jadi, perlu implementasi. Di sana disebutkan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dengan kata lain diartikan bahwa kecintaan kepada Tanah-Air (NKRI) yang
bedasar Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan kejuangan, moral, dan etik setiap warga negara.Landasan kejuangan itu merupakan sikap dan perilaku dari warga negara yang tampilannya (aktualisasinya) adalah bela negara.Padahal kita tahu bahwa secara psikologis sikap dan perilaku itu adalah fitur-fitur yang membentuk karakter.Dalam hubungan ke-Indonesia-an (kebangsaan), maka cinta Tanah-Air tersebut memberikan tampilan bagaimana karakter bangsa,yang memiliki muatan-muatan rasa, paham, dan semangat kejuangan: bahwa cinta Tanah-Air tersebut antara lain wujudnya merupakan bela negara; atau kewajiban dasar manusia; berarti juga kerhormatan bagi setiap warga negara; atas dasar kesadaran, tanggung jawab; rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.kesadaran dari anak bangsa bukanlah tiba-tiba,
setidaknya diawali pada tahun 1928, ketika para pemoeda dari pelosok Nusantara berikrar, bersumpah bersama yang menyatakan:
Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia; Bertanah-Air Satu, Tanah-Air Indonesia; Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia.
Ikrar tersebut (Sumpah Pemuda) itulah yang merupakan salah satu embrio bagi terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa,yang kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah perjalanan selama 64 Kemerdekaan, di era reformasi yang diselimuti oleh derasnya arus demokrasi ini,tampaknya banyak di antara bangsa kita yang semakin memudar rasa cintanya terhadap Tanah-Air, rasa persatuan dan kesatuannya, rasa kepedulian dan kesetiakawanan sosialnya, serta menyimpang langkah-langkahnya dari cita-cita kebangkitan nasional dan cita-cita Kemerdekaan.
            HAL-hal seperti itu dapat kita lihat dalam kenyataan di masyarakat. Ada yang suka menjelek-jelekkan dan menjatuhkan nama bangsa dan negaranya di depan bangsa dan negara lain. Ada yang tidak langsung sikapnya telah mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Ada yang memperkaya diri dan mementingkan diri sendiri tanpa mempedulikan orang lain. Tidak hanya itu,dalam tampilan sehari-hari, konflik sosial, konflik teritorial, terorisme, provokasi, kejahatan Narkoba, kecenderungan krisis kepercayaan, KKN, cybercrime, money laundring, illegal logging, perompakan, pencurian ikan, kualitasnya cenderung meningkat, dan lain-lain.
Itu semua bisa terjadi antara lain karena ada tendensi bahwa seseorang tidak menyadari bahkan tidak menghargai akan jasa Tanah-Air terhadap dirinya.  Bila kita bersyukur kepada Allah SWT dan cinta Tanah-Air, tentu kita akan sadar untuk merawat dan menjaga jangan sampai Tanah-Air kita tercemar atau tergerogoti oleh tangan-tangan jahil. Sepatutnya kita
cintai Tanah-Air ini dengan menjaga kelestariannya.
            Pudarnya rasa cinta terhadap Tanah-Air dan tanggung jawab terhadap negara dan bangsa sendiri, juga mungkin disebabkan kurangnya kesadaran dan penghargaan atas perjuangan para Pahlawan dan tidak menyadari betapa pahitnya hidup dalam penjajahan dan nikmatnya hidup di alam Kemerdekaan. Bisa jadi seseorang tidak menyadari hal itu oleh karena ia tidak pernah hidup di zaman penjajahan dan penindasan kolonialisme. Akibatnya ia berbuat tidak bijaksana terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Di sana-sini kita mendengar orang mulai berani menjual pulau-pulau kecil kepada orang asing, menjual aset-aset nasional demi kepentingan tertentu, atau menukar budaya luhur dengan budaya asing yang
tanpa tolak ukur.

            KINI saatnya kita mengajak anak bangsa untuk menyadari kembali akan nilai Kemerdekaan. Orang yang menyadari pentingnya akan nilai Kemerdekaan, tentu tidak akan hidup seenaknya sendiri dan tidak akan mementingkan diri sendiri dan sebaliknya
kecintaannya akan semakin kuat. Dengan kesadaran itu ia turut menjamin kelangsungan hidup Tanah-Airnya. Di waktu lalu, mulai anak-anak sekolah, kita masih sering mendengar lagu-lagu perjuangan seperti Tanah Airku Indonesia, Negeri elok amat kucinta.. dan seterusnya. Lagu-lagu seperti itu kini tinggal kenangan, paling-paling tampil saat aubade pada upacara di Istana. Untuk kepentingan pendidikan karakter bangsa, moral dan cinta Tanah-Air sebaiknya terus diajarkan kepada anak-anak mulai dari anak-anak TK sekalipun.
Maka disamping membangun pendidikan kewarga-negaraan pendidikan harus mampu membuat anak didik bermanfaat, bagi bangsa menjadikan setiap anak bangsa semakin cinta terhadap Tanah-Air. Dan itulah karakter bangsa, sebab perbuatan yang mengandung
manfaat pasti baik dan benar, merupakan ciri-ciri orang berkarakter. Di bawah pemerintahan baru dengan Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, kita berharap, pembangunan cinta Tanah-Air, pembangunan bela negara,pembangunan kewarganegaraan tetap dikedepankan, sebab semakin memudarnya cinta Tanah-Air, dapat merupakan ancaman bagi
eksistensi negara bangsa Indonesia. Mencegah sebelum semua itu terjadi atau menjadi parah, hal itu merupakan kebutuhandan keniscayaan. Bangsa kita terlahir dari perjuangan keras, dan menjadi bangsa yang mampu memenuhi janji-janjinya,ikrarnya, mengisi pembangunan, sebagai bukti dari cinta terhadap Tanah-Air Indonesia. PENGERTIAN NILAI DAN MORAL Pengertian nilai (value), menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan
pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori,
sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan,
mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar
perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah
harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu
tersebut secara intrinsik memang berharga.Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD sebagai pendidikan nilai yaitu mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila /budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD.
Pelaksanaannya selain melalui taksonomi Bloom dkk, juga bisa menggunakan
jenjang afektif (Kratzwoh,1967) yaitu menerima nilai (receiving), menanggapi
Inisiasi Pendidikan Kewarganegaraan.

APLIKASI NILAI, NORMA, DAN MORAL PADA KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Nilai, Norma, dan Moral penting untuk digunakan sebagai panduan atau pun dasar dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Contoh penggunaan dari nilai, norma dan moral dalam tindakan sehari-hari adalah, misalkan kita di hadapkan pada situasi di mana pada saat kita jalan, kita menemukan sebuah dompet yang ada uangnya sejumlah 500rb dan ada kartu identitas nya. Di sinilah moral kita akan terlihat. Bila moral kita baik pasti kita akan memberikan dompet itu ke pada pihak yang berwajib atau pun yang lebih baik kita langsung mengembalikan kepada yang punya.
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia didalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar ‘45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
KESIMPULANBerdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna
nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang terdapat dalam berbagai
hal yang dianggap sebagai sesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat.
nilai sangat penting untuk ditanamkan sejak dini karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup. Dengan demikian, nilai Pancasila perlu dipahamkan. Sarana paling tepat untuk menanamkannya adalah melalui pembelajaran PKn, karena di dalamnya terkandung
muatan nilai, moral, dan norma yang disertai contoh-contoh.
pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik buruk seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral baik dan manusiawi.
Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik buruk
yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada di
dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan.
Moral dan moralitas ada sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk
sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik buruknya.
cinta tanah air adalah bagaimana kita dapat menerapkan APLIKASI NILAI, NORMA, DAN MORAL PADA KEHIDUPAN SEHARI-HARI karena cinta tanah air bukan hanya melihat dan mengenang jasat para pahlawan yang telah gugur mendahului kita tapi dapat juga dari diri kita sendiri karena cinta tanah air adalah cermin kepribadian/karakter kita sebagai bangsa Indonesia.