Jumat, 16 Maret 2012

CINTA TANAH AIR


Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya mengajarkan kita dan memberi masukan yang positif dari segi ilmu pengetahuan.Di mana kita dapat mempelajari berbagai hal mulai dari suatu individu hingga negara itu sendiri dan status-status lainnya.
            Pendidikan Kewarganegaraan dapat memberikan kita gambaran tentang cita-cita, harapan, dan lainnya yang kesemuanya tidak hanya kita lihat dari satu sudut, tetapi dari segi yang berbeda dan pandangan serta pendapat yang berbeda pula.
            Pendidikan kewarganegaraan mungkin bisa menjadi bahan untuk tindak ulang, misalnya dengan adanya pendidikan tersebut kita dapat lebih memperhatikan pola pikir generasi muda kita yang sekarang ini mungkin sudah berbeda dan menyimpang jauh.
Oleh sebab itu perlu adanya pendidikan kewarganegaraaan mulai usia dini, sehingga kita benar-benar tahu tentang arti dan pentingnya apa yang ada di sekitar kita saat ini, esok, dan masa depan.
            Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara,termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional.Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa
            Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional. Sebagaimanayang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami.Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi
dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya(Toqueville dalam Branson, 1998:2).

            Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi perhatian utama. Tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warganegara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik.TIDAK banyak dokumen resmi yang memuat pengertian tentang cinta Tanah-Air. Salah satu rujukan yang dapat kita pegang adalah Kitab UU RI No 03 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pada penjelasan pasal 9 ayat (1).Itupun tidak secara langsung menjelaskan maknanya. Jadi, perlu implementasi. Di sana disebutkan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dengan kata lain diartikan bahwa kecintaan kepada Tanah-Air (NKRI) yang
bedasar Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan kejuangan, moral, dan etik setiap warga negara.Landasan kejuangan itu merupakan sikap dan perilaku dari warga negara yang tampilannya (aktualisasinya) adalah bela negara.Padahal kita tahu bahwa secara psikologis sikap dan perilaku itu adalah fitur-fitur yang membentuk karakter.Dalam hubungan ke-Indonesia-an (kebangsaan), maka cinta Tanah-Air tersebut memberikan tampilan bagaimana karakter bangsa,yang memiliki muatan-muatan rasa, paham, dan semangat kejuangan: bahwa cinta Tanah-Air tersebut antara lain wujudnya merupakan bela negara; atau kewajiban dasar manusia; berarti juga kerhormatan bagi setiap warga negara; atas dasar kesadaran, tanggung jawab; rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.kesadaran dari anak bangsa bukanlah tiba-tiba,
setidaknya diawali pada tahun 1928, ketika para pemoeda dari pelosok Nusantara berikrar, bersumpah bersama yang menyatakan:
Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia; Bertanah-Air Satu, Tanah-Air Indonesia; Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia.
Ikrar tersebut (Sumpah Pemuda) itulah yang merupakan salah satu embrio bagi terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa,yang kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah perjalanan selama 64 Kemerdekaan, di era reformasi yang diselimuti oleh derasnya arus demokrasi ini,tampaknya banyak di antara bangsa kita yang semakin memudar rasa cintanya terhadap Tanah-Air, rasa persatuan dan kesatuannya, rasa kepedulian dan kesetiakawanan sosialnya, serta menyimpang langkah-langkahnya dari cita-cita kebangkitan nasional dan cita-cita Kemerdekaan.
            HAL-hal seperti itu dapat kita lihat dalam kenyataan di masyarakat. Ada yang suka menjelek-jelekkan dan menjatuhkan nama bangsa dan negaranya di depan bangsa dan negara lain. Ada yang tidak langsung sikapnya telah mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Ada yang memperkaya diri dan mementingkan diri sendiri tanpa mempedulikan orang lain. Tidak hanya itu,dalam tampilan sehari-hari, konflik sosial, konflik teritorial, terorisme, provokasi, kejahatan Narkoba, kecenderungan krisis kepercayaan, KKN, cybercrime, money laundring, illegal logging, perompakan, pencurian ikan, kualitasnya cenderung meningkat, dan lain-lain.
Itu semua bisa terjadi antara lain karena ada tendensi bahwa seseorang tidak menyadari bahkan tidak menghargai akan jasa Tanah-Air terhadap dirinya.  Bila kita bersyukur kepada Allah SWT dan cinta Tanah-Air, tentu kita akan sadar untuk merawat dan menjaga jangan sampai Tanah-Air kita tercemar atau tergerogoti oleh tangan-tangan jahil. Sepatutnya kita
cintai Tanah-Air ini dengan menjaga kelestariannya.
            Pudarnya rasa cinta terhadap Tanah-Air dan tanggung jawab terhadap negara dan bangsa sendiri, juga mungkin disebabkan kurangnya kesadaran dan penghargaan atas perjuangan para Pahlawan dan tidak menyadari betapa pahitnya hidup dalam penjajahan dan nikmatnya hidup di alam Kemerdekaan. Bisa jadi seseorang tidak menyadari hal itu oleh karena ia tidak pernah hidup di zaman penjajahan dan penindasan kolonialisme. Akibatnya ia berbuat tidak bijaksana terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Di sana-sini kita mendengar orang mulai berani menjual pulau-pulau kecil kepada orang asing, menjual aset-aset nasional demi kepentingan tertentu, atau menukar budaya luhur dengan budaya asing yang
tanpa tolak ukur.

            KINI saatnya kita mengajak anak bangsa untuk menyadari kembali akan nilai Kemerdekaan. Orang yang menyadari pentingnya akan nilai Kemerdekaan, tentu tidak akan hidup seenaknya sendiri dan tidak akan mementingkan diri sendiri dan sebaliknya
kecintaannya akan semakin kuat. Dengan kesadaran itu ia turut menjamin kelangsungan hidup Tanah-Airnya. Di waktu lalu, mulai anak-anak sekolah, kita masih sering mendengar lagu-lagu perjuangan seperti Tanah Airku Indonesia, Negeri elok amat kucinta.. dan seterusnya. Lagu-lagu seperti itu kini tinggal kenangan, paling-paling tampil saat aubade pada upacara di Istana. Untuk kepentingan pendidikan karakter bangsa, moral dan cinta Tanah-Air sebaiknya terus diajarkan kepada anak-anak mulai dari anak-anak TK sekalipun.
Maka disamping membangun pendidikan kewarga-negaraan pendidikan harus mampu membuat anak didik bermanfaat, bagi bangsa menjadikan setiap anak bangsa semakin cinta terhadap Tanah-Air. Dan itulah karakter bangsa, sebab perbuatan yang mengandung
manfaat pasti baik dan benar, merupakan ciri-ciri orang berkarakter. Di bawah pemerintahan baru dengan Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, kita berharap, pembangunan cinta Tanah-Air, pembangunan bela negara,pembangunan kewarganegaraan tetap dikedepankan, sebab semakin memudarnya cinta Tanah-Air, dapat merupakan ancaman bagi
eksistensi negara bangsa Indonesia. Mencegah sebelum semua itu terjadi atau menjadi parah, hal itu merupakan kebutuhandan keniscayaan. Bangsa kita terlahir dari perjuangan keras, dan menjadi bangsa yang mampu memenuhi janji-janjinya,ikrarnya, mengisi pembangunan, sebagai bukti dari cinta terhadap Tanah-Air Indonesia. PENGERTIAN NILAI DAN MORAL Pengertian nilai (value), menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan
pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori,
sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan,
mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar
perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah
harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu
tersebut secara intrinsik memang berharga.Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD sebagai pendidikan nilai yaitu mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila /budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD.
Pelaksanaannya selain melalui taksonomi Bloom dkk, juga bisa menggunakan
jenjang afektif (Kratzwoh,1967) yaitu menerima nilai (receiving), menanggapi
Inisiasi Pendidikan Kewarganegaraan.

APLIKASI NILAI, NORMA, DAN MORAL PADA KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Nilai, Norma, dan Moral penting untuk digunakan sebagai panduan atau pun dasar dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Contoh penggunaan dari nilai, norma dan moral dalam tindakan sehari-hari adalah, misalkan kita di hadapkan pada situasi di mana pada saat kita jalan, kita menemukan sebuah dompet yang ada uangnya sejumlah 500rb dan ada kartu identitas nya. Di sinilah moral kita akan terlihat. Bila moral kita baik pasti kita akan memberikan dompet itu ke pada pihak yang berwajib atau pun yang lebih baik kita langsung mengembalikan kepada yang punya.
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia didalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar ‘45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
KESIMPULANBerdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna
nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang terdapat dalam berbagai
hal yang dianggap sebagai sesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat.
nilai sangat penting untuk ditanamkan sejak dini karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup. Dengan demikian, nilai Pancasila perlu dipahamkan. Sarana paling tepat untuk menanamkannya adalah melalui pembelajaran PKn, karena di dalamnya terkandung
muatan nilai, moral, dan norma yang disertai contoh-contoh.
pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik buruk seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral baik dan manusiawi.
Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik buruk
yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada di
dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan.
Moral dan moralitas ada sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk
sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik buruknya.
cinta tanah air adalah bagaimana kita dapat menerapkan APLIKASI NILAI, NORMA, DAN MORAL PADA KEHIDUPAN SEHARI-HARI karena cinta tanah air bukan hanya melihat dan mengenang jasat para pahlawan yang telah gugur mendahului kita tapi dapat juga dari diri kita sendiri karena cinta tanah air adalah cermin kepribadian/karakter kita sebagai bangsa Indonesia.

Sabtu, 14 Januari 2012

Koperasi Berdasarkan Sistem Perekonomian Masing-masing Negara


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ada beberapa koperasi yang berdasarkan sistem perekonomian diantaranya adalah sebagai berikut :
A.    Sistem Kapitalis
Pemikiran-pemikiran liberalisme, rasionalisme, materialisme, dan humanisme menjadi dasar Sistem Ekonomi Kapitalis. Pemikiran liberalisme meletakkan kebebasan individu sebagai hal yang paling utama. Rasionalisme mengajarkan bahwa peranan rasio (pikiran) lebih penting daripada perasaan. Materialisme adalah paham yang menyatakan bahwa hakikat kebenaran adalah sesuatu yang dapat dibuktikan secara empiris, yaitu diraba, didengar, dan dirasa. Sementara itu humanisme adalah paham yang menyatakan bahwa bagi manusia yang penting adalah kehidupan di dunia ini, hidup sesudahnya di luar jangkauan manusia sehingga tidak perlu dipikirkan
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalis adalah adanya penjaminan atas hak milik perseorangan, mementingkan diri sendiri (self interest), pemberian kebebasan penuh, persaingan bebas (free competition), harga sebagai penentu (price system), dan peran negara minimal. Tiga poin dasar ekonomi kapitalis neo-Liberal dalam multilateral adalah: pasar bebas dalam barang dan jasa; perputaran modal yang bebas; dan kebebasan investasi. Sejak itu Kredo neo-Liberal telah memenuhi pola pikir para ekonom di negara-negara tersebut. Kini para ekonom selalu memakai pikiran yang standar dari neo-Liberal, yaitu deregulasi, liberalisasi, privatisasi dan segala jampi-jampi lainnya.
Poin-poin pokok neo-Liberal adalah meliputi aturan pasar. memotong pengeluaran publik dalam hal pelayanan sosial, deregulasi, privatisasi BUMN, dan menghapus konsep barang-barang publik (public goods) atau komunitas. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan program di Bank Dunia dan IMF ini, maka program neo-Liberal, mengambil bentuk sebagai berikut:
  1. Paket kebijakan Structural Adjustment (Penyesuaian Struktural), terdiri dari komponen- komponen:
    • Liberalisasi impor dan pelaksanaan aliran uang yang bebas.
    • Devaluasi.
    • Kebijakan moneter dan fiskal dalam bentuk: pembatasan kredit, peningkatan suku bunga kredit, penghapusan subsidi, peningkatan pajak, kenaikan harga public utilities, dan penekanan untuk tidak menaikkan upah dan gaji.
  2. Paket kebijakan deregulasi, yaitu:
    • intervensi pemerintah harus dihilangkan atau diminimumkan karena dianggap telah mendistorsi pasar;
    • privatisasi yang seluas-luasnya dalam ekonomi sehingga mencakup bidang-bidang yang selama ini dikuasai negara;
    • liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi termasuk penghapusan segala jenis proteksi;
    • memperbesar dan memperlancar arus masuk investasi asing dengan fasilitas-fasilitas yang lebih luas dan longgar.
  3. Paket kebijakan yang direkomendasikan kepada beberapa negara Asia dalam menghadapi krisis ekonomi akibat anjloknya nilai tukar mata uang terhadap dollar AS, yang merupakan gabungan dua paket di atas ditambah tuntutan-tuntutan spesifik di sana-sini.

Globalisasi Ekonomi dan Kapitalisme Global
Dalam pengertian umum, Davies dan Nyland (dalam Hamid, 2005:8) menemukan paling tidak lima pengertian globalisasi tersebut, yaitu (1) internasionalisasi; (2) liberalisasi; (3) universalisasi (universalization); (4) Westernisasi (westernization) atau modernisasi; (5) suprateritorialitas (supraterritoriality), yang mengandung makna bahwa “ruang sosial tidak lagi dipetakan atas dasar tempat, jarak, dan batas-batas wilayah”. Secara lebih sempit yang mengaitkannya dengan ekonomi, Pieterse (2001:1) mendefinisikan globalisasi sebagai proses percepatan untuk menyatukan (interneshing) dunia dalam bidang ekonomi.
Globalisasi di era kolonial diarahkan untuk memenuhi kebutuhan negara yang sudah lebih dulu maju dengan mengeksploitasi negara atau daerah yang masih terbelakang. Sejak era tahun 1860-an dan 1870-an perdagangan dunia mengalami puncaknya (booming) dan dianggap sebagai ‘golden era’ perdagangan dunia walaupun itu hanya bertumpu pada hubungan yang lebih menguntungkan negara-negara Eropa. Kekayaan dari negara-negara terjajah mengalir ke Perancis, Inggris, Belanda, dan Spanyol, dan sebagian dari kekayaan itu kembali diinvestasikan ke negara jajahan dalam bentuk jalan kereta api, jalan raya, pelabuhan, bendungan irigasi, dan kota-kota. Sebagai gambaran, transfer modal dari negara Utara (kaya) ke negara Selatan (miskin) Tahun 1890-an secara aktual jauh lebih besar dibandingkan akhir tahun 1990-an (Elwood, 2001: 14).
Globalisasi ekonomi lebih berpihak dan menguntungkan negara-negara maju, yang tingkat industrialisasinya sudah mapan, dan menghasilkan berbagai barang manufaktur yang diekspor ke negara sedang berkembang. Dengan terbukanya pasar di negara-negara lain, semakin mudah barang-barang manufaktur dari negara industri tersebut masuk ke pasar global, yang mengalirkan kembali devisa yang diperoleh negara-negara berkembang dari ekspornya yang umumnya barang primer atau manufaktur yang sederhana. Dalam transaksi demikian, tidak mengherankan jika nilai tukar produk yang diekspor negara sedang berkembang terus merosot.
Globalisasi perdagangan bagi negara sedang berkembang telah memerosotkan nilai tukar ekspornya terhadap impor barang-barang manufaktur yang dibutuhkannya. Bahkan, kemerosotan nilai tukar ini cenderung semakin parah dan menyebabkan perpindahan sumber daya riil yang diakibatkan oleh hilangnya potensi pendapatan atas ekspornya sebagai akibat kemerosotan nilai tukar. Berdasarkan kenyataan demikian Stiglitz (2002: x) meminta agar pelaksanaan globalisasi, termasuk berbagai agreement mengenai perdagangan dikaji ulang dan dipertimbangkan kembali secara radikal.

B.   SISTEM EKONOMI SOSIALIS
Sosialisme muncul karena adanya eksploitasi kelas-kelas atas terhadap kelas-kelas bawah, penghisapan manusia atas manusia lain yang menyebabkan alienasi, keterasingan seseorang dari apa yang telah dibuat oleh tangannya sendiri. Hukum persaingan menuntut adanya peningkatan produktivitas secara terus-menerus. Artinya, biaya produksi perlu ditekan serendah mungkin sehingga hasilnya dapat dijual semurah mungkin dan dengan demikian menang terhadap hasil produksi saingan. Dengan demikian, lambat-laun semua bentuk usaha yang diarahkan secara tidak murni ke keuntungan akan kalah. Dan itu berarti bahwa hanya usaha-usaha besar yang dapat survive. Toko-toko dan perusahaan-perusahaan kecil tidak dapat menyaingi efisiensi kerja usaha-usaha besar. Lama-kelamaan semua bidang produksi maupun pelayanan dijalankan secara kapitalistik. Yang akhirnya tinggal dua kelas sosial saja; para pemilik modal yang jumlahnya sedikit dan modalnya amat besar, dan kelas buruh yang jumlahnya banyak dan tak punya apa-apa.
Kelas buruh menjadi semakin sadar akan situasinya, akan eksploitasi yang mereka derita, akan kesamaan situasi mereka sebagai kelas proletariat. Mereka berhadapan dengan kaum kapitalis, kemudian kaum buruh mengorganisasikan diri dalam serikat-serikat buruh. Dengan demikian perjuangan proletarian semakin efektif. Solidaritas antara mereka semakin besar. Menurut Marx, kaum kapitalis yang memproduksi kelas proletar yang akan menghancurkan kapitalis sendiri, yakni ledakan revolusioner oleh kaum proletar yang tak dapat dihindari.
Dalam Sistem Ekonomi Sosialis, pemerintah sangat berperan untuk menentukan jalannya perekonomian, atau umum dikenal sebagai perencanaan terpusat atau centralized planning sehingga hak milik dan inisiatif ekonomis individu kurang mendapat tempat yang layak. Di samping itu, negara adalah pelayan rakyat. Negara harus membuat undang-undang untuk melindungi kepemilikan bersama seluruh masyarakat atas alat-alat produksi. Di samping itu negara harus melaksanakan kebijakan politik yang melindungi dan menguntungkan kaum pekerja.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Sosialis adalah:
  1. Negara sangat berkuasa dalam pemilikan bersama (kolektivitas) semua faktor produksi.
  2. Produksi dilakukan sesuai dengan kebutuhan (production for needs).
  3. Perencanaan ekonomi (economic planning).
Kelebihan dari sistem ekonomi sentralistik adalah ia bisa membuat perencanaan tertentu secara mudah. Negara atau pemerintah dapat menentukan arah perekonomiannya secara keseluruhan. Perencanaan makroekonomi yang bisa mengatur tingkat konsumsi dan investasi serta pengadaan barang-barang kolektif (barang publik) dan barang-barang konsumen akan lebih mudah dirumuskan dan diawasi. Model perencanaan sentralistik menekankan pentingnya pengetahuan mengenai faktor-faktor teknologi atas pengelolaan perekonomian secara keseluruhan sesuai dengan tujuan atau kehendak lembaga perencana pusat.
Kelemahan sistem ekonomi sentralistik terletak pada kecenderungan inefisiensi yang sangat besar atas pelaksanaan fungsi alokasi, terutama alokasi terhadap aneka barang atau produk konsumen dan alokasi permodalan. Meskipun lembaga pusat itu pada prinsipnya dapat, secara efisien, memberlakukan harga-harga bayangan dan rasio-rasio pertukaran antara berbagai jenis sumber daya atau faktor-faktor produksi, kemungkinan praktik pelaksanaan dari mekanisme semacam itu masih sangat diragukan. Pengawasan harga dan penerapannya sebagai alat atau instrumen untuk menentukan keputusan-keputusan ekonomi dari para konsumen dan produsen ternyata lebih cenderung mengakibatkan inefisiensi, baik dalam konsumsi maupun dalam produksi.

Sistem Ekonomi Sosialis-Pasar
    Konsepsi teori ekonomi pasar sosial mengacu pada pemikiran liberal klasik dengan sedikit perubahan. Pemikiran ini dibangun sejak tahun 1940-an, terutama melalui aliran pemikiran kelompok Freiburg. Dua pemikir utama kelompok ini adalah Walter Eucken dan Andreas Muller-Armack, yang menamainya Ekonomi Pasar Sosial. Dalam pemikiran ini aspek yang diperhatikan bukan hanya persoalan ekonomi semata, namun juga persoalan kebebasan dan keadilan sosial. Menurut Muller-Armack tanggung jawab memerlukan kebebasan sebagai kondisi yang penting bagi seseorang/individu untuk memilih tanggung-jawab di antara pilihan yang berbeda.
Konsep ekonomi pasar liberal memiliki tiga elemen prinsip yang utama:
  1. Prinsip Individualitas: yang bertujuan pada ideal liberal bagi kebebasan individu.
  2. Prinsip Solidaritas: Mengacu pada ide setiap individu manusia terlekat dengan masyarakat yang saling tergantung sama lain dengan tujuan menghapus ketidakadilan.
  3. Prinsip Subsidiaritas: yang berarti sebuah tugas institusional yang bertujuan menajamkan hubungan antara individualitas dan solidaritas. Aturan tersebut harus memberikan jaminan hak individu dan menempatkannya sebagai prioritas utama, yang berarti apa yang mampu dilakukan oleh individu harus dilakukan oleh individu dan bukan oleh negara.
Tujuan lain yang ingin dicapai oleh ekonomi pasar sosial adalah menciptakan dan membangun tatanan ekonomi yang dapat diterima oleh berbagai ideologi sehingga berbagai kekuatan di dalam masyarakat dapat terfokus pada tugas bersama menjamin kondisi kehidupan dasar dan membangun kembali perekonomian. Inilah sebabnya kita dapat melihat bahwa ekonomi pasar sosial merupakan kompromi pada masa-masa awal pemerintahan Federal Republik Jerman. Selain ini kekuatan permintaan dan penawaran ia juga didorong oleh konsep moral yang kuat.
Semua model sosialisme pasar mengasumsikan keberadaan suatu lembaga koordinasi namun ruang lingkup kerjanya dan pengaruh atau kekuatannya tidak sama pada suatu model dibandingkan dengan yang diuraikan dalam model-model lainnya. Oleh karena lembaga tersebut diserahi tanggung jawab untuk menciptakan aplikasi yang efisien maka operasinya sukar dibatasi mengingat tanggung jawab seberat itu harus diimbang dengan wewenang yang sangat luas.
  1. Ekonomi Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila) :
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa;  merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
3). Persatuan Indonesia;  merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal. 
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya dapat dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan sila kedua merupakan derivasi sila pertama  (Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem,  yaitu :
(1).  pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3).  pilar ekonomi swasta  yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia   (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).
Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar.  Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.
 
Koperasi Indonesia :
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia  untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi  (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa  sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.



Sumber :