Kamis, 20 Maret 2014

CONDITIONAL SENTENCE



Conditional Sentence ( Kalimat pengandaian) adalah kalimat yang digunakan untuk menyatakan sesuatu yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi seperti yang diharapkan. Kalimat pengandaian terdiri atas dua bagian, yaitu man clause (induk kalimat) dan if clause (anak kalimat). Dalam if clause terkandung syarat-syarat yang harus dipenuhi agar keadaan seperti terkandung dalam main clause dapat terwujud. Oleh karena itu, conditional sentences disebut juga kalimat bersyarat. Conditional Sentences atau kalimat pengandaian terdiri dari dua jenis yaitu real conditional (nyata) dan unreal/ contrary to fact (tidak nyata).
Conditional sentences pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
A. Digunakannya kata if dalam anak kalimat (subordinate clause). Karena clause ini diawali oleh if maka disebut if clause.
B. Digunakannya modal auxiliary, seperti will, can, may, must, would, could, might, etc. pada pokok kalimat (main clause).
Ada beberapa tipe Conditional Sentence, yaitu:
1. Type I          : Future Conditional
2. Type II         : Present Conditional
3. Type III       : Past Conditional


1. Type I: Future Conditional
Kalimat ini mengungkapkan kejadian yang diharapkan akan terjadi di masa yang akan datang dan memiliki kemungkinan untuk terjadi. (probable condition)
Pola kalimat:
If + S + Verb (present), S + future tense
atau
subjek + future tense, if + subjek + future tense
Contoh:
1.      If you study hard, you will pass the final exam.
2.      If she wins the competition, they will give her a gold medal.
3.      If she comes, I will give her the message.
4.      You will be late if you sleep late.
5.      If we arrive late, she will be angry with us.
6.      They will buy a car if they have money.
7.      My mother will go to Bali if she has a lot of money.
8.      If she has my address, she will send the invitation to me.
9.      He will not come if you are angry with him
10.  He will not go to the picnic, if it rains.

2. Type II: Present Conditional
Kalimat ini menyatakan peristiwa yang diharapkan terjadi sekarang tetapi tidak terjadi. (Improbable condition)
Pola kalimat:
If + S + Verb 2 / were + S + would + Verb1
If + S + V2, Subject + Past Future
Contoh:
1.      If I had enough time, I would go fishing.
2.      If you were a sugar, I would be a ant.
3.      If Natasha Rizky were my girlfriend, I would be the happiest boy in the world.
4.      I would send her an invitation if I found her address.
5.      If he smokes less, he wouldn’t cough so much.
6.      If she visited me, I would give her money.
7.      If I were you, I would not do this
8.      If I found her address, I would send her an invitation.
9.      If I had a lot of money, I wouldn’t stay here.
10.  If we had a yacht, the would sail the seven seas
Catatan:
Pada tipe ini, to be untuk semua subyek pada IF clause adalah WERE.

3. Type III : Past Conditional
Kalimat ini menyatakan peristiwa yang diharapkan terjadi di waktu lampau, tetapi tidak terjadi. (impossible condition)
Pola kalimat:
If + S + Past Perfect +, S + Past perfect future + Verb 3
Subject + Past perfect future, if + Subjek + Past Perfect + V3
Contoh:
1.      If the team had played well, it would have won the competition.
2.      If Alter Bridge had been here, I would have been very happy.
3.      If I hadn’t studied, I wouldn’t have passed my exams.
4.      If I had known her number, i would have called her.
5.      If he had studied hard, he would have passed the final exam.
6.      If I had found her address, I would have sent her an invitation.
7.      I would have sent her an invitation if I had found her address.
8.      If John had the money, he would have bought a Ferrari.
9.      If you had come to my house, you would have met me.
10.  If Chris had the money, he would have bought a Lamborghini

Sumber :




Jumat, 31 Januari 2014

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mampu membuktikan eksistensinya dalam perekonomian di Indonesia. Ketika badai krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998, banyak investor dan pengusaha besar yang mengalihkan modalnya ke negara-negara lain, sehingga perekonomian Indonesia dikala itu semakin terpuruk. Usaha kecil dan sektor riil mampu bertahan dan menopang roda perekonomian bangsa Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang seluk-beluk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. Rinciannya sebagai berikut:
  • Usaha produktif yang kekayaannya sampai 50 juta rupiah dengan pendapatan sampai 300 juta rupiah per tahun digolongkan sebagai Usaha Mikro.
  • Usaha produktif yang nilai kekayaan usahanya antara 50 juta hingga 500 juta rupiah dengan total penghasilan sekitar 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah per tahun dikategorikan sebagai Usaha Kecil.
  • Sedangkan Usaha Menengah merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan (modal) 500 juta hingga 10 milyar rupiah dengan jumlah pendapatan pertahun berkisar 2,5 – 50 milyar rupiah.

Menurut Bank Dunia, UMKM dapat dikelompokkan dalam tiga jenis, yaitu Usaha Mikro (jumlah karyawan 10 orang), Usaha Kecil (jumlah karyawan 30 orang) dan Usaha Menengah/Medium (jumlah karyawan hingga 300 orang). Dalam perspektif usaha, UMKM diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:
  • UKM sektor informal atau dikenal dengan istilah Livelihood Activities, contohnya pedagang kaki lima dan warteg.
  • UKM Mikro atau Micro Enterprise adalah para UKM dengan kemampuan sifat pengerajin namun tidak memiliki jiwa kewirausahaan dalam mengembangkan usahanya.
  • Usaha Kecil Dinamis (Small Dynamic Enterprise)  adalah kelompok UKM yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan subkontrak) dan ekspor.
  • Fast Moving Enterprise adalah UKM-UKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap untuk bertranformasi menjadi usaha besar.

Secara umum, usaha kecil memiliki ciri-ciri: manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional. UMKM mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain: bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, beberapa kemudahan lainnya.

Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Bagaimana cara memulai usaha yang yang notabe nya wilayah di pedesaan tapi tidak ada modal untuk memeulai usaha yang ada cuma semangat untuk maju untuk menciptakan lapangan pekerjaan di kampung untuk mengurani tingkat pengangguran yang ada di desa / kampung dan tidak harus merantau ke kota ...
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
UMKM Indonesia Punya Potensi di Kancah Internasional
"UMKM di Indonesia berpotensi besar untuk menjadi merek terkemuka dunia. Karena itulah kualitas dan kemampuan kompetitif harus ditingkatkan, baik di pasar lokal maupun internasional."
  
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) punya peluang untuk sukses di kancah internasional, selama memiliki kualitas dan strategi tepat untuk menembus tantangan tersebut.

"UMKM di Indonesia berpotensi besar untuk menjadi merek terkemuka dunia, karena itulah kualitas dan kemampuan kompetitif harus ditingkatkan, baik di pasar lokal maupun internasional," kata Managing Director Fortune PR Indira Abidin dalam keterangan pers yang diterima ANTARA News, Selasa.

Demi memaksimalkan daya saing UMKM Indonesia, Fortune PR berkolaborasi dengan BISA (Business Indonesia Singapore Association) menyediakan layanan kantor bersama dan solusi pemasaran luar negeri melalui Singapura, bagi UMKM yang ingin melebarkan sayap ke pasar global demi menghadapi era Asean Economy Community (AEC) pada 2015.

Mereka memberikan pembekalan edukasi mengenai branding dan marketing, agar UMKM Indonesia dapat bersaing di pasar lokal dan internasional.

"Singapura adalah pusat dagang di Asia Tenggara, sekaligus pintu gerbang menuju pasar mancanegara. Kami akan mendukung UMKM di Indonesia, melalui keahlian dan layanan kami masing-masing," imbuh Pendiri BISA Stephanus Titus.

Referensi