Minggu, 15 April 2012

KASUS PELANGGARAN HAM


Kali ini meja dunia memberikan seputar Pelanggaran HAM yang ada di indonesia sedikit saya megambil dari beberapa sumber terakurat dan sangat terpercaya yaitu media indonesia moga bisa membantu berikut isinya
Koordinator dan Badan Pekerja Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menegaskan kasus pelanggaran HAM tidak cukup hanya dengan permintaan maaf seorang presiden. Indonesia merupakan negara hukum sehingga penyelesaian secara hukum harus ditegakkan.

"Negara punya hukum, maka kebenaran harus diungkap, dan pihak yang bertanggungjawab harus dihukum. Permintaan maaf hanya melangkapi saja," ujar Haris di Jakarta, Jumat (23/3).

Menurutnya, negara harus menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Dikatakannya, selama ini pemerintah hanya mampu beretorika melalui kemampuan politik.

Namun, nihil yang mewujudkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM. Pemerintah, kata Haris, jangan hanya bicara tapi harus bertindak cepat dan cekatan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Ia pun menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berani menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. "Presiden tidak berani karena rawan ada risiko politik dari mantan pelaku pelanggaran HAM yang kini berpolitik," ujar Haris

Ia menegaskan selama ini Presiden SBY terlihat ragu bahkan tidak cukup memiliki kepercayaan diri menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu, Presiden juga abai terhadap pertimbangan hukum MA dan Komnas HAM tentang kewajiban presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.

"Kami akan tetap mendesak dan menuntut, penuntasan kasus-kasus pelanggaran Ham berat. Itu harga mati, selama republic masih tegak, selama masih punya konstitusi, selama punya hukum dan beradab," tuturnya.  
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan masal (genisida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  3. Penyiksaan
  4. Penghilangan orang secara paksa
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain


Sumber : 
Kasus Pelanggaran HAM harus Diselesaikan secara Hukum           

KASUS PELANGGARAN HAM


Kali ini meja dunia memebeikan indo seputar Pelanggaran HAM yang ada di indonesia sedikit saya megambil dari beberapa sumber terakurat dan sangat terpercaya yaitu media indonesia moga bisa membantu berikut isinya
Koordinator dan Badan Pekerja Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menegaskan kasus pelanggaran HAM tidak cukup hanya dengan permintaan maaf seorang presiden. Indonesia merupakan negara hukum sehingga penyelesaian secara hukum harus ditegakkan.

"Negara punya hukum, maka kebenaran harus diungkap, dan pihak yang bertanggungjawab harus dihukum. Permintaan maaf hanya melangkapi saja," ujar Haris di Jakarta, Jumat (23/3).

Menurutnya, negara harus menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Dikatakannya, selama ini pemerintah hanya mampu beretorika melalui kemampuan politik.

Namun, nihil yang mewujudkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM. Pemerintah, kata Haris, jangan hanya bicara tapi harus bertindak cepat dan cekatan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Ia pun menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berani menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. "Presiden tidak berani karena rawan ada risiko politik dari mantan pelaku pelanggaran HAM yang kini berpolitik," ujar Haris

Ia menegaskan selama ini Presiden SBY terlihat ragu bahkan tidak cukup memiliki kepercayaan diri menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu, Presiden juga abai terhadap pertimbangan hukum MA dan Komnas HAM tentang kewajiban presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.

"Kami akan tetap mendesak dan menuntut, penuntasan kasus-kasus pelanggaran Ham berat. Itu harga mati, selama republic masih tegak, selama masih punya konstitusi, selama punya hukum dan beradab," tuturnya.  
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan masal (genisida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  3. Penyiksaan
  4. Penghilangan orang secara paksa
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain


Sumber : 
Kasus Pelanggaran HAM harus Diselesaikan secara Hukum           

WAWASAN NUSANTARA


A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a)     Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b)     Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c)      Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d)     Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e)     Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f)       Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g)     Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a)     Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b)     Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a)     Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b)     Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a)     Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b)     Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.


Sumber :         syadiashare2009

HAK ASASI MANUASIA (HAM)


Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.

Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
·        Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
·        Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·        Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
·        Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
·        Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
·        Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.


Sumber :