Minggu, 15 April 2012

KASUS PELANGGARAN HAM


Kali ini meja dunia memberikan seputar Pelanggaran HAM yang ada di indonesia sedikit saya megambil dari beberapa sumber terakurat dan sangat terpercaya yaitu media indonesia moga bisa membantu berikut isinya
Koordinator dan Badan Pekerja Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menegaskan kasus pelanggaran HAM tidak cukup hanya dengan permintaan maaf seorang presiden. Indonesia merupakan negara hukum sehingga penyelesaian secara hukum harus ditegakkan.

"Negara punya hukum, maka kebenaran harus diungkap, dan pihak yang bertanggungjawab harus dihukum. Permintaan maaf hanya melangkapi saja," ujar Haris di Jakarta, Jumat (23/3).

Menurutnya, negara harus menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Dikatakannya, selama ini pemerintah hanya mampu beretorika melalui kemampuan politik.

Namun, nihil yang mewujudkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM. Pemerintah, kata Haris, jangan hanya bicara tapi harus bertindak cepat dan cekatan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Ia pun menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berani menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. "Presiden tidak berani karena rawan ada risiko politik dari mantan pelaku pelanggaran HAM yang kini berpolitik," ujar Haris

Ia menegaskan selama ini Presiden SBY terlihat ragu bahkan tidak cukup memiliki kepercayaan diri menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu, Presiden juga abai terhadap pertimbangan hukum MA dan Komnas HAM tentang kewajiban presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.

"Kami akan tetap mendesak dan menuntut, penuntasan kasus-kasus pelanggaran Ham berat. Itu harga mati, selama republic masih tegak, selama masih punya konstitusi, selama punya hukum dan beradab," tuturnya.  
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan masal (genisida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  3. Penyiksaan
  4. Penghilangan orang secara paksa
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain


Sumber : 
Kasus Pelanggaran HAM harus Diselesaikan secara Hukum           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar