Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap
anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai
harapan perngembangan perekonomian Indonesia.
Menurut UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru
perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD
1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
1)
Koperasi mendidik sikap kemandirian
2)
Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau
golongan sendiri.
3)
Koperasi digali dan dikembangkan
dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)
Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam
setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas
Manfaat, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan
pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4) Asas
Adil dan Merata, bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di
semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa
dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas
Kesadaran Hukum, bahwa
dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan
penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan
nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri
serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas
Kejuangan, bahwa
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Akan tetapi hingga saat ini menjadikan koperasi sebagai soko guru
terlihat sebatas slogan saja tanpa adanya usaha serius pemerintah untuk
mewujudkannya.
berikut ini pendapat saya mengapa hal itu sulit diimplementasikan :
berikut ini pendapat saya mengapa hal itu sulit diimplementasikan :
1)
Kurangya pastisipasi aktif dari
masyarakat untuk menghidupkan koperasi, hal itu bisa jadi karena kurangnya
penyuluhan atau pendidikan tentang koperasi, sehingga banyak masyarakat kurang
mengetahui tentang koperasi.
2)
Terbatasnya SDM yang menguasai
tentang koperasi menyebabkan produk-produk tentang koperasi tidak begitu
dikenal karena kurangya strategi marketing, sehingga kalah bersaing dengan
produk industri.
3)
Pemerintah selalu memanjakan
koperasi dengan terus memberikan bantuan berupa materi yang seharusnya
dikurangi, agar koperasi dapat menjadi unit yang mandiri yang bisa mengangkat
diri sendiri untuk bisa bersaing dengan pasar industri.
4)
Image koperasi yang masih dianggap
untuk ekonomi menengah kebawah, sehingga menyulitkan koperasi untuk menjaring
anggota.
5)
Kurangnya komersialisai koperasi di
berbagai media.
6)
Para investor yang masih belum
mempercayai kredibilitas dari koperasi.
7)
Karena koperasi sebagian besar
bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi
atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis
8)
Kurangnya perhatian pemerintah
terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
9)
Banyaknya kompetitor-kompetitor lain
yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi
sulit berkembang di dunia bisnis.
10) Kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
11) Kurangnya
motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang
bersaing di dunia bisnis.
12) Karena
banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau
sekelompok orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar