Jumat, 08 November 2013

Mengapa KOPERASI tidak bisa menjadi Soko Guru di Perekonomian Indonesia?

Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia.
Menurut UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1)      Koperasi mendidik sikap kemandirian
2)      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih      diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3)      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Akan tetapi hingga saat ini menjadikan koperasi sebagai soko guru terlihat sebatas slogan saja tanpa adanya usaha serius pemerintah untuk mewujudkannya.
berikut ini pendapat saya mengapa hal itu sulit diimplementasikan :
1)      Kurangya pastisipasi aktif dari masyarakat untuk menghidupkan koperasi, hal itu bisa jadi karena kurangnya penyuluhan atau pendidikan tentang koperasi, sehingga banyak masyarakat kurang mengetahui tentang koperasi.
2)      Terbatasnya SDM yang menguasai tentang koperasi menyebabkan produk-produk tentang koperasi tidak begitu dikenal karena kurangya strategi marketing, sehingga kalah bersaing dengan produk industri.
3)      Pemerintah selalu memanjakan koperasi dengan terus memberikan bantuan berupa materi yang seharusnya dikurangi, agar koperasi dapat menjadi unit yang mandiri yang bisa mengangkat diri sendiri untuk bisa bersaing dengan pasar industri.
4)      Image koperasi yang masih dianggap untuk ekonomi menengah kebawah, sehingga menyulitkan koperasi untuk menjaring anggota.
5)      Kurangnya komersialisai koperasi di berbagai media.
6)      Para investor yang masih belum  mempercayai kredibilitas dari koperasi.
7)      Karena koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis
8)      Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
9)      Banyaknya kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
10)  Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
11)  Kurangnya motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang bersaing di dunia bisnis.

12)  Karena banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar